Wednesday, June 17, 2009

Uang Negara Dicurigai

TRANSPARANSI BIAYA KAMPANYE (2)

Rabu, 17 Juni 2009 | 03:26 WIB



Oleh Dewi Indriastuti

Setelah dipolemikkan, Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Sutanto akhirnya mundur dari jabatannya sebagai Ketua Tim Relawan Susilo Bambang Yudhoyono. Langkah serupa dilakukan Komisaris Pertamina Umar Said, dengan mundur dari anggota Dewan Pakar Tim Kampanye Nasional Yudhoyono-Boediono.

Pada saat yang hampir bersamaan, tim kampanye nasional Yudhoyono-Boediono juga mencoret sejumlah pejabat badan usaha milik negara (BUMN) yang sebelumnya bergabung dengan mereka.

Keberadaan pejabat BUMN di tim sukses kandidat yang bertarung di pemilihan presiden (pilpres) kali ini sebenarnya sudah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Pasal 41 Ayat 2 Poin (d) UU itu secara jelas menyatakan, pelaksana kampanye dilarang mengikutsertakan pejabat badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah dalam kampanye.

Pelarangan ini dilakukan karena jika menjadi tim sukses, para pejabat BUMN itu dikhawatirkan akan mengarahkan kebijakan atau dana di perusahaannya kepada kandidat yang didukungnya. Padahal uang yang ada di BUMN ialah uang negara sehingga seharusnya dipakai untuk kepentingan negara dan bukan kelompok atau elite tertentu.

Ibrahim Zuhdhy Fahmy Badoh dari Indonesia Corruption Watch berpendapat, para menteri seharusnya juga dikenai ketentuan serupa. ”Untuk mencegah aliran uang negara dari menteri, departemen, atau BUMN ke kandidat dan tim suksesnya yang bertarung di pilpres, rekening mereka juga harus diawasi,” lanjut Fahmy.

Dana nonbudgeter

Kekhawatiran adanya aliran dari BUMN dan departemen ke para kandidat di pilpres kali ini bukanlah tanpa alasan. Pada tahun 2006-2007 masyarakat pernah dikejutkan oleh pengungkapan korupsi dalam penggunaan dana nonbudgeter di Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) pada tahun 2004, yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Dana nonbudgeter yang awalnya diperuntukkan bagi pemberdayaan nelayan itu ternyata ada yang mengalir ke sejumlah politikus, termasuk beberapa calon presiden dan wakil presiden 2004, berikut tim suksesnya. Para politikus penerima mengaku tidak tahu jika uang atau barang serta fasilitas yang mereka terima dibiayai oleh dana nonbudgeter dari DKP.

Namun, Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Pramono Anung menegaskan, kampanye pasangan Megawati-Prabowo tidak mungkin memakai dana dari BUMN atau departemen. Juga tidak mungkin ada pejabat BUMN atau departemen yang berani menjadi anggota tim sukses Megawati-Prabowo.

”Kami kan tidak punya akses ke BUMN,” kata Hasto Kristiyanto dari Tim Kampanye Nasional Megawati-Prabowo.

Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Marzuki Alie juga mengatakan, tidak ada uang BUMN atau departemen yang mengalir ke pasangan Yudhoyono-Boediono. ”Ngapain juga minta uang ke BUMN?” ujar Marzuki.

Sumber dana kampanye pasangan Yudhoyono-Boediono, lanjut Marzuki, amat beragam. Calon anggota legislatif terpilih yang jumlahnya mayoritas di DPR sudah pasti mau menyumbang besar untuk pasangan calon yang diusung Partai Demokrat. Sumbangan juga berasal dari anggota partai yang memiliki perusahaan.

”Dana kampanye selalu kami kontrol agar selalu sesuai dengan sistem yang telah disepakati dan aturan yang ada. Bahkan, tim Yudhoyono-Boediono berkomitmen, sumbangan dana kampanye yang tidak jelas akan dikembalikan,” kata Marzuki.

Yuddy Chrisnandi dari tim kampanye pasangan Jusuf Kalla-Wiranto juga menyatakan, mereka tidak menerima uang dari penyumbang yang dilarang, seperti dana dari APBN/APBD, BUMN, dana asing, dan dana yang tidak jelas sumbernya.

”Yang bersimpati kepada pasangan Jusuf Kalla-Wiranto banyak dan itu jelas dibenarkan. Pak Jusuf Kalla kan pengusaha dan teman-temannya dari kalangan pengusaha juga banyak. Kalangan pengusaha dan lingkungan dekat beliau mendukung pendanaan kampanye pilpres ini dan itu tidak dilarang oleh UU Pilpres,” tutur Yuddy.

Lewat kebijakan

Namun, perkembangan metode kampanye membuat pemakaian uang negara, seperti yang ada dalam BUMN dan departemen untuk mendukung pasangan tertentu dalam pilpres, tidak hanya dapat dilakukan dengan mengalirkan uang itu ke pasangan atau tim suksesnya yang mereka dukung. Namun, juga dapat dilakukan lewat berbagai kebijakan.

”Misalnya, melalui departemen yang belakangan gemar beriklan di media massa. Padahal, pesan dari iklan itu memiliki konotasi tertentu. Juga lewat program-program stimulus untuk rakyat, seperti bantuan langsung tunai atau gaji ke-13, yang pembagiannya dilakukan menjelang pemilu,” kata Direktur Eksekutif Reform Institute Yudi Latif.

Jika ingin serius mencegah penggunaan uang negara untuk kepentingan pilpres, lanjut Yudi, hal-hal seperti di atas seharusnya juga dicegah.

Yang juga harus mulai diatur secara ketat adalah pelaksanaan kampanye, seperti pembatasan jumlah sebaran spanduk, baliho, atau bendera partai, dan tayangan iklan di media massa. Jadi biaya berpolitik akan dapat dikurangi.

Biaya politik tinggi

Berbagai pembatasan ini perlu dilakukan karena, selain masih longgarnya peraturan, penggunaan uang negara dalam kegiatan politik, seperti pilpres, mungkin terjadi karena tingginya biaya politik di Indonesia. Adapun pada saat yang sama, potensi keuangan amat terbatas, yang antara lain disebabkan oleh krisis ekonomi global yang belum selesai. ”Dalam kondisi seperti ini, politisi lalu cenderung mencari jalan pintas, misalnya, dengan memakai uang negara,” ujar Yudi.

Tiadanya pembatasan dalam biaya berpolitik juga dapat menjadi preseden buruk dalam demokrasi. Sebab, para kandidat akan lebih memilih jalan pintas, seperti melalui beriklan sebanyak mungkin di media massa, dibandingkan membangun jaringan dan institusi politik.

Selain lebih mudah dan singkat, beriklan juga telah terbukti efektif dalam meningkatkan popularitas. ”Akibat selanjutnya adalah pendidikan politik untuk rakyat yang sebenarnya dapat dilakukan saat pembangunan institusi politik menjadi terabaikan. Demokrasi berubah menjadi seperti pasar,” tutur Yudi.

(M HERNOWO/VINCENTIA HANNI)

http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/06/17/03261134/uang.negara.dicurigai..

Gelapnya Dana Kampanye

TRANSPARANSI BIAYA KAMPANYE (1)

Selasa, 16 Juni 2009 | 03:16 WIB

Pemilihan secara langsung, banyak disebut sejumlah kalangan, menjadi salah satu faktor yang membuat mahalnya biaya demokrasi di Indonesia. Namun, untuk mengetahui secara pasti jumlah biaya yang dibutuhkan dalam pemilihan langsung, bukan hal yang mudah. M Hernowo

Ini juga terjadi dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Indonesia periode 2009-2014 yang sedang berlangsung. Untuk menyebut jumlah dana yang kira-kira dibutuhkan dan telah dikeluarkan selama masa kampanye, tim kampanye dari setiap kandidat belum dapat menyebut secara pasti.

”Kami memakai konsultan untuk mencatat pemasukan dan pengeluaran selama kampanye. Namun, masih sulit untuk memperkirakan berapa biaya kampanye kami,” kata Hasto Kristiyanto, anggota tim kampanye pasangan Megawati Soekarnoputri-Prabowo.

Kesulitan ini muncul, lanjut Hasto, karena biaya kampanye pasangan bernomor urut satu ini ditanggung secara gotong royong. Saat Mega-Prabowo berkampanye ke daerah, biaya perjalanan ditanggung tim kampanye nasional.

Adapun kebutuhan pelaksanaan acara di daerah ditanggung tim kampanye di daerah itu meski akhirnya tetap dilaporkan kepada tim kampanye nasional.

Rp 100 miliar maksimal

Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Marzuki Alie memperkirakan, biaya kampanye pasangan Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono maksimal Rp 100 miliar. ”Kami berusaha efektif dan efisien,” kata dia.

Namun, Yuddy Chrisnandi dari tim kampanye pasangan Jusuf Kalla-Wiranto menegaskan, biaya kampanye setiap pasang capres-cawapres hingga pemungutan suara pada 8 Juli 2009 minimal Rp 125 miliar.

”Perhitungannya, untuk satu daerah tingkat II di Indonesia dibutuhkan Rp 100 juta. Jika sekarang ada hampir 500 daerah tingkat dua, dibutuhkan Rp 50 miliar. Untuk transportasi, seperti sewa pesawat selama 30 hari, butuh Rp 10 miliar. Jika setiap pasangan mencetak lima juta kaus dengan harga satu kaus Rp 10.000, dibutuhkan Rp 50 miliar. Untuk iklan di media, jika sehari Rp 500 juta, selama 30 hari dibutuhkan Rp 15 miliar,” papar Yudi.

Biaya minimal Rp 125 miliar itu belum termasuk kebutuhan seperti insentif para saksi di tempat pemungutan suara dan biaya sosialisasi yang sudah dilakukan para kandidat jauh sebelum masa kampanye dimulai.

Biaya yang ditanggung pasangan calon akan semakin besar jika pilpres berlangsung dua putaran dan mereka ikut di dalamnya.

Meski demikian, Yuddy mengakui, cukup sulit untuk menghitung secara pasti semua biaya yang dikeluarkan pasangan JK-Wiranto selama pilpres, antara lain karena pasangan ini juga banyak menerima sumbangan berupa fasilitas dan barang selama kampanye.

”Misalnya, saat kami berkampanye di Bandung, Jawa Barat, ternyata ada relawan yang menyediakan gedung hingga menyumbang atribut kampanye seperti kaus,” papar Yudi.

Hitung iklan

Cara paling mudah menghitung biaya kampanye setiap kandidat sebenarnya dengan menghitung jumlah iklan yang mereka lakukan di media massa, baik cetak, elektronik, maupun interaktif.

Namun, seperti disampaikan Ibrahim Zuhdhy Fahmy Badoh dari Indonesia Corruption Watch, untuk mengetahui secara pasti belanja iklan di media ini juga bukan hal yang mudah.

Dalam

pemilu legislatif lalu, ICW menemukan adanya selisih belanja iklan, antara yang dilaporkan partai politik ke Komisi Pemilihan Umum dengan data yang diperoleh dari media.

Selisih antara belanja kampanye secara faktual dan yang terlapor ini bahkan bisa mencapai ratusan miliar, seperti Partai Golongan Karya, yang menurut catatan ICW mencapai Rp 134,38 miliar dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan sebesar Rp 95,63 miliar.

Dugaan ketidakberesan tentang dana kampanye ini juga terjadi dalam Pemilu Presiden 2004. Pada 4 Agustus 2004 Kompas memberitakan, Transparency International Indonesia dan ICW melaporkan temuannya kepada Panitia Pengawas Pemilihan Umum, soal penyumbang fiktif dana kampanye.

Dari investigasi lapangan TII dan ICW, terdapat setidaknya dua perusahaan dan seorang penyumbang individu pada pasangan Yudhoyono-Kalla yang tidak dikenal. Ditemukan juga lima orang dan lima perusahaan pada penyumbang pasangan Megawati-Hasyim yang terindikasi bermasalah.

Administrasi buruk

Sulitnya menghitung biaya kampanye dan adanya dugaan data fiktif ini terjadi, lanjut Fahmy, antara lain disebabkan oleh buruknya administrasi setiap tim kandidat. ”Keuangan tidak hanya dipegang satu pihak. Sementara pada saat yang sama, kegiatan yang dilakukan amat banyak dan beragam. Akibatnya, koordinasi menjadi amat sulit,” papar dia.

Selain itu, Fahmy menduga, juga ada kesengajaan di sejumlah kandidat untuk tak melaporkan semua dana kampanye yang mereka terima. Ini dilakukan, selain adanya kekhawatiran kampanyenya akan dituding terlalu mahal, juga untuk menghindari diketahuinya dana-dana bermasalah yang digunakan selama kampanye.

Mantan anggota Panwaslu 2004, Didik Supriyanto, menambahkan, kesulitan mengetahui dana kampanye yang sebenarnya dari setiap kandidat makin diperparah oleh sikap KPU yang belum menerbitkan aturan turunan tentang dana kampanye dari Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden saat kampanye sudah dimulai. Padahal, sebenarnya, aturan KPU ini dapat mengisi celah aturan yang tak sempurna pada UU.

Akibatnya, Didik meyakini, jumlah dana kampanye yang ”diakali agar sesuai dengan aturan kampanye” akan semakin besar pada Pemilu 2009. Itu karena sumbangan dana kampanye semakin besar jumlahnya. Tim yang berniat mengakali laporan dana kampanye akan lebih mudah mencari celah karena sudah mahir pada tahun 2004 silam.

Pada saat yang sama, aturan dana kampanye tahun 2009 tak lebih baik dibandingkan dengan tahun 2004. Audit oleh akuntan publik yang dilakukan oleh KPU pun hanya menjadi semacam basa-basi.

Aturan lemah

Kelemahan aturan tentang dana kampanye ini, misalnya terlihat dalam Pasal 222 UU No 42/2008. Pasal itu menyebutkan, pasangan calon yang menerima sumbangan dari pihak asing atau yang tak jelas identitasnya dan tidak melaporkan kepada KPU dan/atau tidak menyetorkan ke kas negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 bulan dan paling lama 48 bulan dan denda sebanyak 3 kali jumlah sumbangan yang diterima.

Aturan itu sangat longgar karena dapat diartikan, apabila dana demikian sudah dilaporkan ke KPU dan disetorkan ke kas negara, urusan beres sudah.

Dengan kondisi seperti ini, menurut Didik, jangan terlalu berharap akan ada perbaikan pada sistem pelaporan dana kampanye.

(Vincentia Hanni/ Dewi Indriastuti)

"Kerumunan" di Balik SBY

TIM PEMENANGAN CAPRES (1)

Selasa, 16 Juni 2009 | 03:20 WIB

Dibandingkan dengan kampanye Susilo Bambang Yudhoyono dan Partai Demokrat pada pemilu legislatif lalu, kampanye SBY dan Boediono pada pemilu presiden tidak banyak berubah.

Fox Indonesia, yang merupakan ”penjaga rasa” SBY, ketat mempertahankan rasa itu sampai puncak kampanye dengan target memenuhi Gelora Bung Karno, Jakarta, 4 Juli 2009, hari terakhir kampanye.

Oleh Fox Indonesia yang dikomandani Choel Mallarangeng, kampanye di 10 kota di luar Jakarta didesain tertutup dengan peserta maksimal 3.000 orang.

Peraga kampanye berikut keseluruhan isi panggungnya disiapkan dan dikirim dari Jakarta. Event organizer terbaik dari Jakarta yang terdiri dari tiga tim, masing-masing 50 orang, dilibatkan dalam proyek besar ini.

Meskipun hanya mengundang ribuan orang, materi tiap kampanye tertutup SBY diharapkan dapat ”dikunyah” 30 juta rakyat. Iklan di media massa yang telah dirancang dan peliputan acara itu diharapkan dapat menggandakan dukungan terhadap SBY.

Minimalnya pelaksanaan model kampanye terbuka menjadi pembeda kampanye pemilu legislatif dan pemilu presiden untuk SBY yang digarap Fox Indonesia.

Perbedaan kampanye ini, menurut Choel, bisa menghemat biaya sampai seperlimanya. ”Kami hanya membuat kampanye terbuka di Jakarta sebagai puncaknya,” ujar Choel.

Tim terdekat

Meskipun model dan target kampanye SBY berbeda, orang yang berkerumun di belakang SBY selama kampanye tidak banyak berbeda.

Sebut saja mereka dari yang paling dekat, yaitu istrinya, Ny Ani Yudhoyono, dan putra bungsunya, Edhie Baskoro Yudhoyono. Keduanya ikut dan menjadi peraga saat ke mana pun SBY berkampanye.

Berikutnya, paman Edhie yang menjadi Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Hadi Utomo. Hadi juga selalu didampingi istrinya, yang adalah kakak Ny Ani. Di jarak terdekat berikutnya adalah pengusaha yang menyediakan Jakarta International Expo sebagai basis perjuangan SBY, Hartati Murdaya.

Di deret berikutnya ada dua Mallarangeng lain, kakak Choel, yaitu Andi dan Rizal. Andi adalah Juru Bicara Kepresidenan yang juga Ketua Demokrat.

Adapun Rizal adalah komandan Freedom Institute yang berada di belakang kampanye Boediono. Rizal dibantu oleh beberapa teman-teman seidenya, antara lain Goenawan Mohammad.

Visi dan misi SBY-Boediono lima tahun mendatang adalah menghadirkan pemerintahan yang baik, bersih, dan bertanggung jawab. Bersih dirincinya sebagai bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Seruan itu diulang-ulang di setiap tempat kampanye yang dimulai di GOR Ken Arok, Malang, Jawa Timur. Pengulangan dilakukan untuk mengingatkan rakyat, KKN-lah yang memperdalam krisis 11 tahun lalu.

Selain yang sudah disebutkan, ada orang lain dalam kerumunan dan menjadi ”komandan”. Dia adalah mantan Panglima TNI Marsekal (Purn) Djoko Suyanto, tetangga rumah SBY. Djoko lebih intensif ikut kampanye mewakili Menteri Sekretaris Negara Hatta Rajasa, yang menjadi Ketua Tim Kampanye Nasional SBY-Boediono.

Partai koalisi

Dalam rangkaian kampanye pertama ke tiga kota, yang ada dalam kerumunan adalah empat petinggi partai mitra koalisi, yaitu Tifatul Sembiring (PKS), Muhaimin Iskandar (PKB), Suryadharma Ali (PPP), dan Zulkifli Hasan (PAN).

Meskipun diundang ikut serta di setiap kampanye, sejauh ini tak terlihat peran mereka selain mengangkat-angkat alat peraga kampanye bersama massa.

Selain yang selalu ikut, ada juga beberapa tokoh yang kerap ada dalam kerumunan. Mereka antara lain tiga ekonom pendukung pemerintah, yaitu Chatib Basri, M Ichsan, dan Raden Pardede. Mereka bertiga lebih sering hadir bersama Boediono.

Dukungan menteri

Untuk kesempatan lain, seperti saat deklarasi di Bandung, terlihat juga dalam kerumunan antara lain Pelaksana Jabatan Menko Perekonomian/Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Purnomo Yusgiantoro, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno, serta Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari.

Saat kampanye di GOR Ken Arok, SBY menegaskan sikap yang dipahaminya sebagai sikap kesatria lantaran taat aturan Komisi Pemilihan Umum. Dengan patokan dirinya, SBY menilai etika politik para penantangnya tidak baik.

Sekali lagi, mereka yang berkerumun di belakangnya bertepuk tangan riuh. Mungkin tanda setuju atau mungkin menghargai pemandu tepuk tangan yang sudah mengawalinya.

(Wisnu Nugroho)