Kamis, 30 Oktober 2008 | 14:20 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Proses verifikasi administratif yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum terhadap daftar calon anggota legislatif dari partai politik akan segera berakhir. Sayangnya, di ujung tahapan penting ini, kepentingan publik terkait dengan soal integritas masih belum benar terpuaskan. Integritas keuangan salah satu di antaranya. Hal ini sangatlah mengkhawatirkan. Buruknya integritas keuangan calon legislator berarti ancaman bagi akuntabilitas keuangan politik, termasuk dana kampanye pemilu. Di kemudian hari, hal ini juga dapat berekor korupsi.
Dalam bingkai democratic governance, kredibilitas dari seleksi internal partai politik terhadap calon wakil rakyat ikut menentukan keberhasilan pemilu dan kualitas demokrasi. Pemilu, yang secara substansial adalah tahapan perguliran kursi-kursi kekuasaan, sangatlah memerlukan calon-calon yang kredibel, yang dapat mendorong representasi, dan menjunjung nilai-nilai integritas tanpa potensi pengkhianatan kepada publik. Di titik inilah, soal transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan hukum para calon diuji. Dalam konteks integritas keuangan, para calon seharusnya bebas dari catatan kriminal. Pernah menjadi tersangka kasus korupsi misalnya. Atau pernah terbukti mengumpulkan harta dari sumber yang tidak jelas dengan cara melanggar hukum. Salah satu syarat integritas yang penting adalah pelaporan kekayaan calon kepada publik.
Integritas rendah
Rendahnya komitmen partai politik dan lemahnya aturan persyaratan calon legislator adalah faktor utama yang membuat daftar calon kali ini memiliki nilai integritas yang rendah. Di bawah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008, partai politik memang diberi kewenangan yang besar dan otonom dalam menentukan rekrutmen calon. Prakteknya, proses rekrutmen di tingkat partai politik dilakukan secara tertutup, elitis, dan nyaris tanpa ruang partisipasi publik. Jangankan orang luar partai, kader sekelas anggota parlemen aktif saja tidak memiliki akses atas proses ini.
Proses yang sedemikian oligarkis dan tertutup dapat memunculkan politik dagang sapi. Bukan hal aneh jika para calon ramai membicarakan nomor jadi dan daftar tunggu berdasarkan nilai sumbangan yang harus diberikan. Otonomi kewenangan di dalam undang-undang ternyata bukanlah solusi untuk memandirikan partai politik dalam menata pengkaderan internal. Hal ini justru berbuah penguatan oligarki yang sebelumnya memang telah bersifat laten. Pertanyaannya, bagaimana bisa mendorong persoalan integritas finansial jika masalah "setoran" masih dominan di dalam proses seleksi internal oleh partai politik?
Kondisi partai politik yang oligarkis dan tertutup memunculkan fenomena ketidakpercayaan atas daftar calon legislator yang dihasilkan. Antusiasme dari perubahan sistem pemilihan yang menjadi sedemikian terbuka dan langsung seakan menjadi tidak berarti sama sekali. Ibarat warung yang menyuguhkan dagangan tanpa label layak konsumsi atau kedaluwarsa, dapat dipastikan sepi dari pembeli.
Persyaratan lemah
Selain karena faktor lemahnya komitmen partai politik, nilai integritas yang rendah disebabkan oleh lemahnya persyaratan integritas keuangan yang diatur di dalam Undang-Undang Pemilu Legislatif (UU Nomor 10 Tahun 2008). Pasal 50 undang-undang ini mengatur sangat minimalis persyaratan calon anggota DPR/DPRD, terutama terkait dengan integritas keuangan. Dari 16 persyaratan yang ada (Pasal 50 ayat 1 poin a sampai p) yang menyangkut integritas keuangan hanyalah dua persyaratan, yaitu poin l dan m tentang rangkap jabatan profesional dan rangkap jabatan pada posisi publik.
Persyaratan kandidat seperti disebut di atas menunjukkan kemunduran jika dibandingkan dengan persyaratan yang terdapat dalam Undang-Undang Pemilu Legislatif sebelumnya (Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003). Selain memuat persyaratan terkait dengan rangkap jabatan, Pasal 68 undang-undang ini mengatur keharusan menyerahkan bukti pendaftaran laporan kekayaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (ayat 1 poin e), yaitu dalam bentuk fotokopi tanda bukti penyerahan daftar kekayaan yang dimiliki setiap calon dari instansi yang berwenang kepada KPU.
Penyerahan daftar kekayaan sebagai calon pejabat publik seharusnya bukan barang tabu. Dalam semangat mendorong pemerintahan yang bersih, calon pejabat publik seharusnya tidak perlu risi untuk buka-bukaan terkait dengan kekayaannya. Dengan pelaporan kekayaan, kandidat bisa membuktikan kepada publik bahwa kekayaan yang bersangkutan didapatkan secara wajar dari aktivitas ekonomi yang tidak melanggar hukum. Menjalankan komitmen ini juga sebenarnya dapat menjadi wujud kesediaan kandidat untuk nantinya patuh terhadap kewajiban penyelenggara negara sesuai dengan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN. Pasal 6 ayat 3 undang-undang ini menyebutkan bahwa salah satu kewajiban penyelenggara negara adalah melaporkan dan mengumumkan kekayaan sebelum dan setelah menjabat.
Meretas dilema
Tingginya harapan publik akan pentingnya pemenuhan persyaratan integritas seharusnya terbaca dengan terang oleh Komisi Pemilihan Umum. Kewenangan membuat regulasi untuk setiap tahapan pemilu seharusnya juga berfungsi menambal kekurangan di dalam Undang-Undang Pemilu. Mempersyaratkan laporan kekayaan untuk daftar calon legislator masih dapat dilakukan lewat keputusan KPU. Sekadar bersikap normatif dapat mengancam pemenuhan kualitas pemilu secara substansial.
Inisiatif mendorong integritas finansial seharusnya juga disambut oleh partai politik dan kandidat. Di tengah kondisi ketidakpercayaan yang rendah, partai politik yang memulai inisiatif mendorong kewajiban menyertakan laporan kekayaan sebagai aturan internal akan mendapatkan citra positif di mata pemilih dan dapat mendongkrak suara partai di dalam pemilu. Bagi kandidat, kondisi ini juga dapat digunakan sebagai media kampanye dan alat kompetisi yang ampuh. Inisiatif untuk secara sukarela transparan soal kekayaan tentu akan menjadi sarana memikat publik pemilih di daerah pemilihan masing-masing. Tentu ini hanya dapat dilakukan oleh kandidat yang merasa kekayaannya wajar dan bersih. *
Ibrahim Fahmy Badoh, Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch
Thursday, October 30, 2008
Sunday, October 12, 2008
Corruption suspects listed as candidates
The Jakarta Post , Jakarta | Sat, 10/11/2008
Adianto P. Simamora and Abdul Khalik ,
Dozens of corruption suspects have made it onto a provisional list of legislative candidates recently published by the General Elections Commission, poll watchdogs say.
The People's Voters Education Network (JPPR) and the Indonesia Parliamentary Watchdog (Formappi) said some of the listed candidates were being investigated in connection with the alleged misappropriation of Bank Indonesia funds.
JPPR executive director Jerry Sumampow said 21 candidates in line to contest seats at the House of Representatives were involved in criminal cases, including nine implicated in corruption cases.
The watchdog also found that a further 23 candidates running for provincial legislative seats were connected with criminal activities.
Law No. 10/2008 on elections allows crime suspects and people who have served prison sentences of less than five years to run in elections.
The JPPR reported the names of the "problematic" legislative candidates to the Elections Supervisory Body (Bawaslu).
Jerry said the Indonesian Democratic Party of Struggle's (PDI-P) candidate list included eight politicians implicated in corruption cases and that the Marhaenism Party had submitted two candidates who allegedly submitted fake diplomas during the registration process.
During a separate media conference, Formappi unveiled 21 legislative hopefuls linked to various criminal cases.
"Surprisingly, 11 of the "problematic" candidates are from the PDI-P," Formappi executive director Sebastian Salang said.
The Formappi said the PDI-P had nominated incumbent House representatives who had continually failed to show up to House sessions, naming Taufik Kiemas, Guruh Irianto Soekarnoputri, Sabam Sirait and Alexander Litaay.
Formappi said that, combined, the legislators had attended less than 30 percent of House sessions in 2002.
"If they are nominated as legislators, how will the quality of the House be improved?" Sebastian said.
Formappi's list of questionable candidates includes 11 filed by the PDI-P, five from the Development Unity Party (PPP), two from the National Mandate Party (PAN), and one each from the Indonesian Democratic Vanguard Party (PPDI), the National Awakening Party (PKB) and the Republican Party.
"We will file our findings with the KPU on Monday," Sebastian said.
PDI-P legislator Ganjar Pranowo said he was afraid the report could smear the party's image ahead of the elections.
"But we accept such criticism. We respect analysis from the activists, but the accusations have not been proven," he said.
The country will hold the House and regional legislative elections on April 9, 2009.
The KPU published the names of 11,868 legislative candidates via the media Wednesday, beginning a 10-day period during which the public may lodge complaints or objections.
The KPU is authorized to reject candidates based on public complaints lodged during the 10-day period.
On Thursday, the Elections Supervisory Commission said it had so far received 24 public complaints regarding the listed candidates.
Copyright © 2008 The Jakarta Post - PT Bina Media Tenggara. All Rights Reserved.
Source URL: http://www.thejakartapost.com/news/2008/10/11/corruption-suspects-listed-candidates.html
Adianto P. Simamora and Abdul Khalik ,
Dozens of corruption suspects have made it onto a provisional list of legislative candidates recently published by the General Elections Commission, poll watchdogs say.
The People's Voters Education Network (JPPR) and the Indonesia Parliamentary Watchdog (Formappi) said some of the listed candidates were being investigated in connection with the alleged misappropriation of Bank Indonesia funds.
JPPR executive director Jerry Sumampow said 21 candidates in line to contest seats at the House of Representatives were involved in criminal cases, including nine implicated in corruption cases.
The watchdog also found that a further 23 candidates running for provincial legislative seats were connected with criminal activities.
Law No. 10/2008 on elections allows crime suspects and people who have served prison sentences of less than five years to run in elections.
The JPPR reported the names of the "problematic" legislative candidates to the Elections Supervisory Body (Bawaslu).
Jerry said the Indonesian Democratic Party of Struggle's (PDI-P) candidate list included eight politicians implicated in corruption cases and that the Marhaenism Party had submitted two candidates who allegedly submitted fake diplomas during the registration process.
During a separate media conference, Formappi unveiled 21 legislative hopefuls linked to various criminal cases.
"Surprisingly, 11 of the "problematic" candidates are from the PDI-P," Formappi executive director Sebastian Salang said.
The Formappi said the PDI-P had nominated incumbent House representatives who had continually failed to show up to House sessions, naming Taufik Kiemas, Guruh Irianto Soekarnoputri, Sabam Sirait and Alexander Litaay.
Formappi said that, combined, the legislators had attended less than 30 percent of House sessions in 2002.
"If they are nominated as legislators, how will the quality of the House be improved?" Sebastian said.
Formappi's list of questionable candidates includes 11 filed by the PDI-P, five from the Development Unity Party (PPP), two from the National Mandate Party (PAN), and one each from the Indonesian Democratic Vanguard Party (PPDI), the National Awakening Party (PKB) and the Republican Party.
"We will file our findings with the KPU on Monday," Sebastian said.
PDI-P legislator Ganjar Pranowo said he was afraid the report could smear the party's image ahead of the elections.
"But we accept such criticism. We respect analysis from the activists, but the accusations have not been proven," he said.
The country will hold the House and regional legislative elections on April 9, 2009.
The KPU published the names of 11,868 legislative candidates via the media Wednesday, beginning a 10-day period during which the public may lodge complaints or objections.
The KPU is authorized to reject candidates based on public complaints lodged during the 10-day period.
On Thursday, the Elections Supervisory Commission said it had so far received 24 public complaints regarding the listed candidates.
Copyright © 2008 The Jakarta Post - PT Bina Media Tenggara. All Rights Reserved.
Source URL: http://www.thejakartapost.com/news/2008/10/11/corruption-suspects-listed-candidates.html
Saturday, October 11, 2008
Jangan Rindukan Masa Lampau
Kompas, Selasa, 7 Oktober 2008 | 01:50 WIB
Oleh EEP SAEFULLOH FATAH
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2008 menempatkan Oktober ini sebagai ”bulan calon anggota legislatif”. Berbagai aktivitas, mulai dari pengumuman daftar calon sementara, penyampaian tanggapan masyarakat atas daftar calon sementara, hingga pengumuman daftar calon tetap, berlangsung selama bulan ini.
Saat ini, ratusan ribu politisi— persisnya belum kita ketahui karena data belum bisa diakses publik—pun bersiap merebut 15.750 kursi DPRD kabupaten dan kota di seluruh Indonesia. Puluhan ribu lainnya berusaha merebut 1.998 kursi DPRD provinsi. Ribuan lainnya bersaing merebut 560 kursi DPR.
Suasana kian hiruk-pikuk jika disertakan kontestasi untuk merebut 132 kursi DPD, kursi presiden/wakil presiden, serta kepala daerah (di 466 kabupaten dan kota serta 32 provinsi).
Jika dihitung secara statistik, Indonesia menyelenggarakan 504 pemilu setiap lima tahun. Artinya, 101 pemilu setiap tahun atau lebih dari delapan pemilu setiap bulan atau dua pemilu setiap minggu! Tak pelak lagi, setelah satu dasawarsa lebih menjalani demokratisasi, Indonesia menjadi negara demokrasi elektoral yang amat sibuk.
Pada titik itulah kabar baik dan buruk bertemu. Di satu sisi, kesibukan berpemilu mengindikasikan betapa demokrasi kita mengalami kemajuan luar biasa pada tataran prosedur atau tata cara. Pejabat publik tak lagi ditunjuk melalui prosedur birokratis. Mereka dipilih melalui mekanisme politik yang memosisikan publik sebagai penentu. Ini adalah salah satu kemajuan pokok hasil demokratisasi.
Namun, di sisi lain, hiruk-pikuk rangkaian pemilu yang seolah tak ada habisnya itu menandai membengkaknya skala biaya (finansial, sosial, politik) dan kerepotan berpolitik. Secara finansial, bisa dibayangkan biaya penyelenggaraan dan kontestasi yang mesti dikeluarkan untuk seluruh rangkaian pemilu. Jika biaya finansial, sosial, dan politik tak terkelola dengan layak, bukan tak mungkin publik akan merasakan demokrasi sebagai beban dan bukan kenikmatan.
Jika selepas pemilu tak lahir pejabat publik berkinerja baik dan tak ada perbaikan kesejahteraan publik, demokrasi bisa dipahami sebagai pohon yang buahnya pahit. Dukungan terhadap demokrasi bisa menyurut.
Setidaknya, begitulah sejarah demokratisasi mengajari kita. Gelombang pembalikan kedua, yakni gelombang pasang surut demokrasi dan pasang naik rezim nondemokratis, sepanjang 1958-1975, antara lain didorong oleh menurunnya legitimasi demokrasi karena dipandang tak mampu memecahkan persoalan pokok, sosial dan ekonomi.
Dari balik pandangan itulah, kerinduan akan masa lampau bisa menguat. Masa lampau yang sesungguhnya pahit bisa tiba-tiba terasa manis. Gejala inilah yang belakangan menguat di Indonesia. Sejumlah survei mengonfirmasikannya.
Tahun 2006, Lingkaran Survei Indonesia mengadakan survei yang antara lain menanyakan, ”Jika Bapak/Ibu bandingkan, mana yang lebih baik di antara kondisi perekonomian di bawah Presiden Soeharto atau di bawah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat ini?” Hasilnya, 62 persen menilai kondisi perekonomian di bawah Soeharto lebih baik, dan hanya 10 persen yang menilai di bawah SBY lebih baik.
Survei yang sama menanyakan, ”Menurut Bapak/Ibu, kondisi ekonomi di masa manakah yang lebih baik, Orde Lama di bawah Soekarno, Orde Baru di bawah Soeharto, atau Era Reformasi sekarang ini?” Ternyata, mereka yang menilai Orde Baru lebih baik mencapai 69,6 persen, jauh di atas mereka yang memilih Era Reformasi (5 persen) dan Orde Lama (10,3 persen).
Survei lain, diadakan Lembaga Kajian dan Survei Nusantara (Laksnu) tahun lalu, memperkuat data itu. Berdasarkan survei ini, lebih banyak responden yang menilai Soeharto sebagai presiden terbaik yang pernah dimiliki Indonesia (34,7 persen) dibandingkan dengan yang memilih Soekarno (28,6 persen) dan presiden di masa Reformasi.
Alih-alih menganggapnya tak ada, kita selayaknya menempatkan perindu masa lampau sebagai tantangan demokrasi. Demokrasi Indonesia mesti menjawab tantangan mereka.
Demokrasi harus meyakinkan betapa kembali ke masa lampau bukanlah pilihan. Setelah belajar berdemokrasi selama satu dekade, kita sekarang mampu mengembangkan kebebasan, partisipasi, dan kompetisi. Benar bahwa prinsip mandat, keterwakilan, dan akuntabilitas serta kesejahteraan memang belum bisa kita capai secara memuaskan. Namun, di masa lampau, yang kita tak miliki apa pun, kecuali capaian ekonomi semu.
Ketersediaan dan keterjangkauan harga kebutuhan pokok, misalnya, memang seolah lebih baik di masa Orde Baru. Tetapi, ternyata capaian itu diraih melalui proses pemiskinan petani dan nelayan secara struktural dari waktu ke waktu. Di tengah capaian semu itu, kebebasan dan hak-hak dasar kemanusiaan dikorbankan sebagai ongkosnya.
Maka, jangan rindukan masa lampau. Jauh lebih baik menyadari betapa demokratisasi belum selesai dan butuh kerja keras untuk memperbaiki hasilnya.
EEP SAEFULLOH FATAH Pengajar Ilmu Politik di Universitas Indonesia
Oleh EEP SAEFULLOH FATAH
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2008 menempatkan Oktober ini sebagai ”bulan calon anggota legislatif”. Berbagai aktivitas, mulai dari pengumuman daftar calon sementara, penyampaian tanggapan masyarakat atas daftar calon sementara, hingga pengumuman daftar calon tetap, berlangsung selama bulan ini.
Saat ini, ratusan ribu politisi— persisnya belum kita ketahui karena data belum bisa diakses publik—pun bersiap merebut 15.750 kursi DPRD kabupaten dan kota di seluruh Indonesia. Puluhan ribu lainnya berusaha merebut 1.998 kursi DPRD provinsi. Ribuan lainnya bersaing merebut 560 kursi DPR.
Suasana kian hiruk-pikuk jika disertakan kontestasi untuk merebut 132 kursi DPD, kursi presiden/wakil presiden, serta kepala daerah (di 466 kabupaten dan kota serta 32 provinsi).
Jika dihitung secara statistik, Indonesia menyelenggarakan 504 pemilu setiap lima tahun. Artinya, 101 pemilu setiap tahun atau lebih dari delapan pemilu setiap bulan atau dua pemilu setiap minggu! Tak pelak lagi, setelah satu dasawarsa lebih menjalani demokratisasi, Indonesia menjadi negara demokrasi elektoral yang amat sibuk.
Pada titik itulah kabar baik dan buruk bertemu. Di satu sisi, kesibukan berpemilu mengindikasikan betapa demokrasi kita mengalami kemajuan luar biasa pada tataran prosedur atau tata cara. Pejabat publik tak lagi ditunjuk melalui prosedur birokratis. Mereka dipilih melalui mekanisme politik yang memosisikan publik sebagai penentu. Ini adalah salah satu kemajuan pokok hasil demokratisasi.
Namun, di sisi lain, hiruk-pikuk rangkaian pemilu yang seolah tak ada habisnya itu menandai membengkaknya skala biaya (finansial, sosial, politik) dan kerepotan berpolitik. Secara finansial, bisa dibayangkan biaya penyelenggaraan dan kontestasi yang mesti dikeluarkan untuk seluruh rangkaian pemilu. Jika biaya finansial, sosial, dan politik tak terkelola dengan layak, bukan tak mungkin publik akan merasakan demokrasi sebagai beban dan bukan kenikmatan.
Jika selepas pemilu tak lahir pejabat publik berkinerja baik dan tak ada perbaikan kesejahteraan publik, demokrasi bisa dipahami sebagai pohon yang buahnya pahit. Dukungan terhadap demokrasi bisa menyurut.
Setidaknya, begitulah sejarah demokratisasi mengajari kita. Gelombang pembalikan kedua, yakni gelombang pasang surut demokrasi dan pasang naik rezim nondemokratis, sepanjang 1958-1975, antara lain didorong oleh menurunnya legitimasi demokrasi karena dipandang tak mampu memecahkan persoalan pokok, sosial dan ekonomi.
Dari balik pandangan itulah, kerinduan akan masa lampau bisa menguat. Masa lampau yang sesungguhnya pahit bisa tiba-tiba terasa manis. Gejala inilah yang belakangan menguat di Indonesia. Sejumlah survei mengonfirmasikannya.
Tahun 2006, Lingkaran Survei Indonesia mengadakan survei yang antara lain menanyakan, ”Jika Bapak/Ibu bandingkan, mana yang lebih baik di antara kondisi perekonomian di bawah Presiden Soeharto atau di bawah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat ini?” Hasilnya, 62 persen menilai kondisi perekonomian di bawah Soeharto lebih baik, dan hanya 10 persen yang menilai di bawah SBY lebih baik.
Survei yang sama menanyakan, ”Menurut Bapak/Ibu, kondisi ekonomi di masa manakah yang lebih baik, Orde Lama di bawah Soekarno, Orde Baru di bawah Soeharto, atau Era Reformasi sekarang ini?” Ternyata, mereka yang menilai Orde Baru lebih baik mencapai 69,6 persen, jauh di atas mereka yang memilih Era Reformasi (5 persen) dan Orde Lama (10,3 persen).
Survei lain, diadakan Lembaga Kajian dan Survei Nusantara (Laksnu) tahun lalu, memperkuat data itu. Berdasarkan survei ini, lebih banyak responden yang menilai Soeharto sebagai presiden terbaik yang pernah dimiliki Indonesia (34,7 persen) dibandingkan dengan yang memilih Soekarno (28,6 persen) dan presiden di masa Reformasi.
Alih-alih menganggapnya tak ada, kita selayaknya menempatkan perindu masa lampau sebagai tantangan demokrasi. Demokrasi Indonesia mesti menjawab tantangan mereka.
Demokrasi harus meyakinkan betapa kembali ke masa lampau bukanlah pilihan. Setelah belajar berdemokrasi selama satu dekade, kita sekarang mampu mengembangkan kebebasan, partisipasi, dan kompetisi. Benar bahwa prinsip mandat, keterwakilan, dan akuntabilitas serta kesejahteraan memang belum bisa kita capai secara memuaskan. Namun, di masa lampau, yang kita tak miliki apa pun, kecuali capaian ekonomi semu.
Ketersediaan dan keterjangkauan harga kebutuhan pokok, misalnya, memang seolah lebih baik di masa Orde Baru. Tetapi, ternyata capaian itu diraih melalui proses pemiskinan petani dan nelayan secara struktural dari waktu ke waktu. Di tengah capaian semu itu, kebebasan dan hak-hak dasar kemanusiaan dikorbankan sebagai ongkosnya.
Maka, jangan rindukan masa lampau. Jauh lebih baik menyadari betapa demokratisasi belum selesai dan butuh kerja keras untuk memperbaiki hasilnya.
EEP SAEFULLOH FATAH Pengajar Ilmu Politik di Universitas Indonesia
Subscribe to:
Posts (Atom)