Jumat, 31 Juli 2009 | 22:09 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Indonesian Corruption Watch (ICW) menemukan data sebanyak 57 perusahaan/badan hukum yang menjadi penyumbang dana kampanye bagi pasangan capres-cawapres SBY-Boediono tidak menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). "Terdapat 57 penyumbang perusahaan/badan hukum dengan total sumbangan sebesar Rp 35.060.000.000," kata Divisi Korupsi Politik ICW Abdullah Dahlan dalam jumpa pers di kantor ICW, Jakarta, Jumat (31/7).
Selain data tersebut, ICW juga menemukan 17 nama penyumbang individu atau perseorangan di atas Rp 20 juta terhadap pasangan nomor urut dua itu yang tidak jelas identitasnya dan tanpa NPWP, dengan total nilai sumbangan sebesar Rp 17.291.830.000. Dari ketujuh belas daftar nama penyumbang tersebut, nama-nama seperti Mensesneg Hatta Radjasa, Ketua Komisi II DPR EE Mangandaan, Ketua DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum, dan Ketua DPP Partai Demokrat Andi Alfian Malarangeng terdaftar dalam daftar nama penyumbang yang tidak menyertakan NPWP-nya. Sedangkan dalam daftar 57 perusahaan penyumbang, nama-nama perusahaan penyumbang terbesar, seperti PT Gatra Cipta Tama (2 miliar), PT Gunung Bara (Rp 3,5 miliar), PT Wahana Rekate Kindo (Rp 1,5 miliar), PT Anugerah Bumi Nusantara Abadi (Rp 1,4 miliar), PT Smailing Tour and Travel (Rp 3 miliar), PT Trade Maritim Tbk (Rp 3 miliar), dan PT Asuransi Jaya Proteksi (Rp 2,8 miliar).
http://nasional.kompas.com/read/xml/2009/07/31/22094795/57.Perusahaan.Pendukung.SBY-Boediono.Tak.Sertakan.NPWP
Friday, July 31, 2009
Monday, July 27, 2009
Penyumbang Dana Kampanye SBY Diduga Terafiliasi Asing
DHONI SETIAWAN
Senin, 27 Juli 2009 | 19:51 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Penyumbang dana kampanye pasangan nomor 2, SBY-Boediono, yaitu PT Northstar Pasific Investasi diduga terafiliasi dengan perusahaan asing, Texas Pacific Group, dari Amerika Serikat.
Perusahaan ini menyumbang dana kampanye ke pasangan yang diusung Partai Demokrat itu sebesar Rp 1 miliar. Peneliti Senior Indonesia Corruption Watch (ICW) Abdulah Dahlan mengatakan, hal ini menyalahi UU Pilpres nomor 42/2008 Pasal 103 yang melarang pasangan calon mendapat sumbangan dari luar negeri.
"ICW menemukan ada sumbangan yang diindikasikan terafiliasi dengan asing," kata Abdulah, ketika dijumpai di Kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (27/7).
Perusahaan ini tercatat beralamat di Menara Kadin Indonesia lantai 7, Jalan HR Rasuna Said Blok X-5 Kav 2-3 Kuningan Timur, Setia Budi, Jakarta Selatan. Di samping itu, tambah Abdulah, PT Northstar Pasific Investasi juga diduga berafiliasi dengan perusahaan lainnya dalam satu holding company dan melebihi batasan sumbangan, yaitu PT Northstar Pasific Capital yang menyumbang Rp 1 miliar, PT Sumber Alfaria Trijaya yang menyumbang Rp 3,5 miliar, dan PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional menyumbang Rp 3 miliar.
"Bila dijumlahkan perusahaan ini menyumbang Rp 8,5 miliar," ujarnya. Hal ini, tambahnya, melanggar UU Pilpres Nomor 42/2008 Pasal 96 yang menyebutkan bahwa sumbangan dana kampanye dari perusahaan/badan sebesar-besarnya adalah Rp 5 miliar.
Bila terbukti bersalah menerima sumbangan di atas batasan, pasangan SBY-Boediono terancam dipidana dengan pidana penjara 6-24 bulan dan denda Rp 1 miliar-Rp 5 miliar.
Adapun untuk penerima sumbangan dana terlarang dari asing, terancam pidana penjara 12-48 bulan dan denda sebanyak tiga kali jumlah sumbangan yang diterima. "Kalau ditemukan ada dana asing yang masuk, itu hanya dikenakan sanksi pidana saja. Berbeda tahun 2004 lalu, kalau pasangan merima sumber dana terlarang, dia digugurkan sebagai pasangan calon," pungkasnya.
Senin, 27 Juli 2009 | 19:51 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Penyumbang dana kampanye pasangan nomor 2, SBY-Boediono, yaitu PT Northstar Pasific Investasi diduga terafiliasi dengan perusahaan asing, Texas Pacific Group, dari Amerika Serikat.
Perusahaan ini menyumbang dana kampanye ke pasangan yang diusung Partai Demokrat itu sebesar Rp 1 miliar. Peneliti Senior Indonesia Corruption Watch (ICW) Abdulah Dahlan mengatakan, hal ini menyalahi UU Pilpres nomor 42/2008 Pasal 103 yang melarang pasangan calon mendapat sumbangan dari luar negeri.
"ICW menemukan ada sumbangan yang diindikasikan terafiliasi dengan asing," kata Abdulah, ketika dijumpai di Kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (27/7).
Perusahaan ini tercatat beralamat di Menara Kadin Indonesia lantai 7, Jalan HR Rasuna Said Blok X-5 Kav 2-3 Kuningan Timur, Setia Budi, Jakarta Selatan. Di samping itu, tambah Abdulah, PT Northstar Pasific Investasi juga diduga berafiliasi dengan perusahaan lainnya dalam satu holding company dan melebihi batasan sumbangan, yaitu PT Northstar Pasific Capital yang menyumbang Rp 1 miliar, PT Sumber Alfaria Trijaya yang menyumbang Rp 3,5 miliar, dan PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional menyumbang Rp 3 miliar.
"Bila dijumlahkan perusahaan ini menyumbang Rp 8,5 miliar," ujarnya. Hal ini, tambahnya, melanggar UU Pilpres Nomor 42/2008 Pasal 96 yang menyebutkan bahwa sumbangan dana kampanye dari perusahaan/badan sebesar-besarnya adalah Rp 5 miliar.
Bila terbukti bersalah menerima sumbangan di atas batasan, pasangan SBY-Boediono terancam dipidana dengan pidana penjara 6-24 bulan dan denda Rp 1 miliar-Rp 5 miliar.
Adapun untuk penerima sumbangan dana terlarang dari asing, terancam pidana penjara 12-48 bulan dan denda sebanyak tiga kali jumlah sumbangan yang diterima. "Kalau ditemukan ada dana asing yang masuk, itu hanya dikenakan sanksi pidana saja. Berbeda tahun 2004 lalu, kalau pasangan merima sumber dana terlarang, dia digugurkan sebagai pasangan calon," pungkasnya.
Subscribe to:
Posts (Atom)