Tuesday, July 29, 2008

Inilah jaman roving bandits

Oleh I. Wibowo

Sebanyak 52 anggota DPR terlibat dalam suap! Begitu berita kepala harian Kompas (29 Juli 2008). Banyak orang mengatakan mungkin lebih banyak lagi, dan mungkin semuanya. Orang-orang yang sudah tidak percaya pada anggota DPR malah mengusulkan supaya DPR dibubarkan saja! Ketika 10 tahun yang lalu orang menjatuhkan seorang penguasa tunggal, orang berharap bahwa kejadian korupsi sejenis yang dilakukan oleh Suharto tidak akan terjadi lagi karena rakyat akan mengawasinya. Ternyata si pengawas itu sendiri yang terlibat dalam korupsi. Quis custodet custodes?

Bagaimana hal ini bisa terjadi? Bukankah setelah kita menjalankan reformasi yang ditegakkan atas dua pilar – demokrasi dan pasar bebas – semestinya reformasi berjalan mulus? Keganjilan ini dapat diterangkan secara sederhana, dengan mengikuti karya Mancur Olson, Power and Prosperity (2000). Olson juga bertanya tentang reformasi, tetapi reformasi di Rusia: mengapa setelah runtuhnya rejim represif, bukan kesejahteraan yang muncul, tetapi malah kelompok preman? “The lifting of the iron curtain revealed something else that the developed nations of the West, whether they had been winners or losers in World War II, did not expect to see: an extraordinary amount of official corruption and Mafia-style crime? Sama seperti kita di Indonesia, reformasi di Rusia juga dijalankan dengan memakai program demokratisasi dan pasar bebas.

Dua macam bandit

Olson menerangkan keanehan ini dengan model “stationary bandit” dan “roving bandit.” Pada masa rejim represif, memang seorang bandit sedang berkuasa, tetapi dia stationary bandit, artinya dia tidak akan menguras habis wilayahnya. Ia bahkan akan menjaga wilayahnya, memberikan keleluasaan kepada penduduknya untuk terus maju. Dengan cara ini ia akan terus dapat menarik pungutan-pungutan yang merupakan sandaran hidupnya. Setelah rejim represif runtuh, muncullah roving bandits. Sebagaiman terjadi di jaman kuno, jenis bandit ini mendatangi sebuah wilayah lalu menjarah habis wilayah, lalu pergi. Begitulah cara kerjanya, berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat yang lain (roving), dan menguras habis kekayaan di tempat itu tanpa menyisakan apapun.

Ketika Indonesia berada di bawah Suharto, “orang kuat” ini menguasai seluruh Indonesia, dan juga seluruh rakyatnya. Kekuatan Suharto adalah berhasil membuat semua orang tergantung padanya. Sementara itu orang-orang di sekitar Suharto juga merasa senang dan nyaman, tidak hanya mendapat perlindungan tetapi juga sedikit kekayaan. Memang Suharto terkenal membagi-bagikan kemurahan hatinya kepada semua orang yang mau menjilatnya. Hal ini tidak hanya berlaku untuk pegawai negeri, tetapi juga angkatan bersenjata (ABRI), bahkan juga pengusaha swasta.

Maka Suharto adalah berstatus stationary bandit, dan menimbulkan stabilitas yang lumayan sehingga Indonesia dipuji oleh World Bank akan menjadi “macan Asia.” Hal ini membuat orang percaya bahwa ada hubungan erat antara stabilitas dan sukses ekonomi. Tapi ini merupakan kelihaian Suharto. Sebagai stationary bandit ia memang tidak menguras habis kekayaan Indonesia, tetapi juga tidak mengembangkannnya. Ia membiarkan Indonesia ada pada tingkat tertentu yang cukup bagi penduduk untuk berusaha dan cukup untuk dikuras. Indonesia memang maju, tetapi tidak akan pernah maju sampai ke titik maksimal.

Jaman roving bandits

Menurut Olson, begitu stationary bandit runtuh, muncullah roving bandits yang tidak lagi terikat pada sang “boss.” Kalau mereka semula tertunduk dant terbungkuk di depan bos, kini gerak mereka bebas, tidak terikat, untuk menjalankan perintah apapun. Tidak ada yang ditakuti. Mereka menancapkan diri mereka sebagai pemalak dan pemeras yang siap menjalankan aksinya.

Situasi ini persis sama dengan yang terjadi di Rusia sebagaimana dianalisis oleh Olson. Ketika stationary bandits (Partai Komunis) disingkirkan, muncullah roving bandits yang menguasai daerah-daerah maupun wilayah kekuasaan lain. Mereka nyaris mengabaikan kendali oleh pusat, bergerak sendiri sesuai dengan kebutuhannya sendiri.

Di Indonesia datangnya demokratisasi dan otonomi daerah sejak 1999 telah memberi sumbangan signifikan bagi meluasnya roving bandits ini. Sistem yang lebih tepat diberi nama “demokrasi prosedural” ini pada dasarnya membebaskan rakyat Indonesia dari cengkeraman kekuasaan otoriter Suharto, tetapi sekaligus juga menciptakan banyak aktor dalam perpolitikan Indonesia. Aktor-aktor ini – entah yang tergabung dengan partai politik ataupun yang tidak – belajar bagaimana memanipulasi pemilu/pilkada, menjadi kepala eksekutif ataupun anggota legislatif.

Sistem demokrasi sebenarnya adalah sistem yang tidak stabil. Semua politisi – di tingkat nasional, tapi lebih-lebih di tingkat daerah – sadar bahwa kesempatan mereka untuk terus duduk di kursinya hanya sekali itu saja karena sistem demokrasi yang menuntut rotasi pemimpin. Daripada memanfaatkan masa baktinya secara optimal, mereka malah mendapatkan insentif untuk menjalankan penjarahan, dan menguras habis. Mumpung mereka berkuasa, mereka memanfaatkan kekuasaannya itu sebaik mungkin.

Khusus tentang anggota DPR/DPRD. Yang membuat mereka semakin kalap dan tidak terkendali adalah karena sistem pemilihan anggota legislatif tidak menganut sistem distrik, sehingga nasib mereka tergantung pada pemimpin umum partai, bukan rakyat tempat pemilihan mereka. Sebagai pion Partai, hasil yang mereka dapatkan harus disetor ke Partai. Dalam sistem ini oknum memang penting, tetapi partai lebih penting. Hasil sogok-menyogok (baca: korupsi) ini cuma sebagian masuk kantong sendiri, selebihnya untuk setoran Partai.

Begitulah para roving bandits ini menerjang memasuki wilayah-wilayah Indonesia, menguras kekayaan di situ, lalu pergi. Sementara itu roving bandits lain telah menunggu!

I.Wibowo adalah Koordinator “Dijkstra Society,” Jakarta.